<p><strong>DALUNG (02/03/2026)</strong> - Kegiatan Musyawarah Desa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Perbekel Dalung Tahun 2025 pada Jumat (20/2) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Dalung. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, SE., Tim Pendamping Desa Ni Luh Sutina Aryanti, S.Pd., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., beserta anggota pengurus., Ka.Si dan Ka.Ur di Lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Pengurus Forum Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung., serta diatensi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung.</p> <p> </p> <p>Adapun tujuan dan maksud kegiatan ini adalah sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalung serta turut menjadi wadah penyampaian dan evaluasi pelaksanaan APBDes serta program kerja selama tahun berjalan (2025). Kegiatan ini turut menjadi forum diskusi aktif, verifikasi dan perbaikan data laporan.</p> <p> </p> <p>Dalam arahan yang disampaikan, Tim Pendamping Desa menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administrasi belaka, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintahan desa kepada kesejahteraan masyarakat. Dalam laporan ini berisi mengenai penggunaan anggaran desa yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <em><strong>“LPJ APBDes merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa kepada masyarakat ini bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga wujud komitmen kita dalam mengelola keuangan desa secara tertib efektif efisien dan sesuai dengan regulasi,”</strong></em> ujarnya. </p> <p> </p> <p>Perbekel Dalung menyampaikan bahwa sangat penting bagi pemerintahan desa untuk menyesuaikan pencatatan pendapatan dan belanja agar data yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan dan peraturan. <em><strong>“Jadi yang terpenting sekali ada beberapa hal yang memang benar-benar menjadi ranah kita di desa yang sudah disampaikan tadi oleh pendamping desa mengenai pendapatan dan belanja desa memang harus disinkronkan,” </strong></em>tuturnya menanggapi hal yang disampaikan oleh Tim Pendamping Desa. </p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Pemerintah Desa Dalung Gelar Musdes Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Perbekel Dalung Tahun 2025
02 Mar 2026